Harga emas antam

Harga emas antam

Kamis, 02 Mei 2013

Memahami Produk Gadai Emas


Qardh Beragun Emas atau lebih biasa dikenal dengan istilah Gadai Emas adalah salah satu produk yang menggunakan akad qardh sebagaimana dimaksud dengan agunan berupa emas yang diikat dengan akad rahn, dimana emas yang diagunkan disimpan dan dipelihara oleh Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) selama jangka waktu tertentu dengan membayar biaya penyimpanan dan pemeliharaan atas emas sebagai objek rahn yang diikat dengan akad ijarah.
Adapun penjelasan ketiga Akad Qardh, Rahn, dan Ijarah tersebut adalah sebagai berikut :
  • akad qardh, untuk pengikatan pinjaman dana yang disediakan Bank Syariah atau UUS kepada nasabah
  • akad rahn, untuk pengikatan emas sebagai agunan atas pinjaman dana
  • akad ijarah, untuk pengikatan pemanfaatan jasa penyimpanan dan pemeliharaan emas sebagai agunan pinjaman dana
 Tujuan produk gadai emas ini adalah untuk membiayai keperluan dana jangka pendek atau tambahan modal kerja jangka pendek untuk golongan nasabah Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta tidak dimaksudkan untuk tujuan investasi.
gadai-emas-2011














Dalam prakteknya dilapangan menurut pengalaman penulis hanya akan ada 5 istilah yang paling sering digunakan dalam gadai emas antara lain sebagai berikut :

-          Standar Taksiran Logam Emas (STLE) atau Nilai taksiran Emas
Ini adalah harga taksiran dari Bank syariah atau Unit Usaha syariah terhadap Emas yang kita gadai, biasanya nilai taksiran ini lebih rendah dari harga Emas yang berlaku di pasaran saat itu, Misalnya harga Emas Antam pecahan 10 gram hari ini adalah Rp 4.960.000,-, taksiran dari Bank Syariah bisa saja sekitar Rp 4.100.000,-

-          Nilai maksimal pinjaman
Ini adalah nilai maksimal pinjaman yang bisa anda dapatkan ketika menggadai emas anda, biasanya nilai maksimal pinjaman berkisar dari 80-90 % dari nilai taksiran emas yang telah ditentukan oleh Bank Syariah atau UUS. Diawal tahun 2012 Bank Indonesia melalui Surat edaran no.14/7/dpbs membatasi maksimal pinjaman per nasabah yaitu Rp 250.000.000.

-          Biaya titip
Adalah biaya yang harus kita bayarkan atas jasa penyimpanan dan pemeliharaan emas yang digunakan sebagai agunan pinjaman dana. Biaya titip ini dibayarkan di akhir periode gadai yaitu ketika pinjaman dilunasi dan kontrak gadai ditutup. Jika dalam persentase, biaya titip selama 1 periode gadai ini sebesar 1,1-1,25% dari pinjaman yang kita terima, setiap bank syariah dan UUS berbeda-beda

-          Biaya administrasi
Adalah biaya yang dikenakan oleh Bank Syariah atau UUS untuk tiap sertifikat/kuitansi gadai yang dikeluarkan. Tiap kali kita melakukan gadai, maka diterbitkan sertifikat gadai (semacam tanda terima) bagi kita untuk digunakan saat akan melakukan penebusan. Biaya administrasi ini bervariatif tiap bank Syariah atau UUS, bahkan terkadang ada Bank Syariah yang tidak mengenakan biaya administrasi sebagai bagian dari promo produk gadai emas.

-          Jangka waktu gadai
Ini adalah lama atau jangka waktu emas kita digadai. Satu periode gadai sesuai aturan Bank Indonesia maksimal 4 bulan (120 hari). Bila ketika jatuh tempo gadai kita masih belum bisa melunasi pokok hutangnya maka gadai bisa diperpanjang lagi maksimal 2 periode lagi dengan hanya membayar biaya titipnya saja di akhir periode

Berikut Simulasi perhitungan Gadai Emas
Misal Si X mau Gadai Emas LM Antam 10 gram di Bank Syariah A
-          STLE dari Bank Syariah A Rp 442.000/gram
-          Biaya Titip Rp 1.555/gram/10 Hari
-          Nilai pinjaman 90% STLE

Total taksiran 10 gram x Rp 442.000/gram = Rp 4.420.000

Nilai pinjaman yang bisa cair (maksimal)= 90% x Rp 4.420.000 = Rp 3.978.000

Biaya titip yang harus dibayar selama 1 periode masa gadai (4 bulan) = Rp 1.555 x 10 gram x 12 (4 bulan=120 hari) =  Rp 186.600

Jadi ketika masa gadai habis setelah 4 bulan yang harus dibayar Si X adalah pokok hutang + Biaya titip = Rp 3.978.000 + Rp 186.600 = Rp 4.164.000

Kalau setelah 4 bulan Si X belum bisa melunasi pokok hutangnya, boleh diperpanjang gadainya selama 4 bulan kedepan dengan hanya membayar biaya titip yang dihitung ulang berdasarkan taksiran saat itu (maksimal diperpanjang 2 kali)

Selamat berinvestasi dan Semoga Bermanfaat

Sumber dari pengalaman penulis dan Surat edaran bank indonesia no.14/7/dpbs
*Gambar diambil dari sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar